TARGET :
1. Terwujudnya komunikasi produktif, kapan dan dimana saja antara orang rantau kelahiran Kanagarian Kacang dan orang rantau kelahiran rantau dengan para pemangku adat, ninik mamak, penghulu, dan warga Kanagarian Kacang kasadonyo.
2. Terjalinnya komunikasi, koordinasi & shilaturrahmi yang harmonis antara warga kacang rantau dengan pemangku adat, ninik mamak, penghulu & pemuda Kanagarian Kacang, keterlibatan/ keikutsertaan aktif seluruh warga kacang tanpa melihat suku dan status sosial ekonomi, semata-mata dorongan keimanan yang kuat. Agenda acara dimuayawarahkan bersama dengan memberi kesempatan kepada pemuda untuk mengeksekusi dilapangan.
SOLUSI :
1. Program pulang basamo untuk siapa ? Pulang basamo adalah untuk ;
a. Orang rantau kelahiran Kanagarian Kacang dan orang tantau kelahiran rantau untuk mengenal asal daerah dan adat istiadat yang berlaku.
b. Para pemangku adat, ninik mamak, penghulu dan seluruh warga Kanagarian Kacang agar berkenan membimbing anak kemanakan yang di rantau kepada sikap yang sesuai dengan adat istiadat dimana dia berasal.
2. Maka kesuksesan program pulang basamo menjadi tanggung jawab bersama. Agar program pulang basamo terlaksana sesuai dengan harapan, maka segala sesuatu terkait dengan program pulang basamo, wajib dibicarakan secara bersama-sama.
3. Program pulang basamo sebagai program kerja IKKA Pusat, maka kewenangan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) kepanitiaan pulang basamo sepenuhnya ada pada Pengurus IKKA Pusat.
4. Tentang konten/ isi acara sebaiknya dimusyawarahkan bersama antara IKKA Pusat selaku mewakili institusi orang rantau dengan para pemangku adat di Kanagarian Kacang.
5. Sebagai sebuah program kerja, program pulang basamo wajib menyertakan orang kampung saat pembentukan panitia pulang basamo, terutama para pemuda kasadonyo.
6. Adapun komposisi kepanitiaan pulang basamo adalah sebagai berikut ;
a. Pada struktur penasehat/ SC terdiri dari unsur ;
1. IKKA Pusat.
2. KAN
3. WALI NAGARI
4. BMN
b. Pada struktur panitia pelaksana/ OC terdiri dari unsur ;
1. IKKA Pusat.
2. IKKA Cabang (berdasar keperluan).
3. Para pemuda dan pemudi yang berdomisili di Kanagarian Kacang.
7. Proses pengenalan identitas secara teknis antara orang rantau dengan warga Kanagarian Kacang dapat dilalkukan dengan memperlihatkan ;
1. Orang rantau memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh IKKA Cabang, tempat orang rantau tersebut berdomisili.
2. Warga Kanagarian Kacang memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan. (selamat berdiskusi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar