Kamis, 11 Januari 2018

STRATEGI PENGUATAN IKKA CABANG (Kajian Empiris IKKA Pekanbaru Periode 2016 - 2021 Disampaikan diacara Shilaturrahmi IKKA Regional 24 Desember 2017 di Pekanbaru)

TARGET :

a. Adanya kesediaan secara spontan/ minat yang tinggi untuk bergabung ke IKKA cabang antara warga rantau kelahiran Kanagarian Kacang dengan warga Kacang kelahiran di rantau. Semakin banyak anggota yang aktif, semakin banyak pemasukan ke kas organisasi. Terjadinya pergeseran dari ketergantungan kepada para donatur yang jumlahnya sangat terbatas kepada tumbuhnya semangat kegotobg royongan seluruh anggota untuk menghimpun kas organisasi.
b. Adanya kerjasama yang solid  (meliputi distribusi informasi dalam pengertian yang luas seperti info-info kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan) antar IKKA cabang terdekat dengan dikoordinir oleh koordinator wilayah (korwil) yang disepakati.

SOLUSI :

1. Legalitas

Legalitas dimaksud adalah legalitas kelembagaan dan kegalitas struktur dan personalia kepengurusan IKKA cabang. Legalitas kelembagaan IKKA Pusat hingga hari ini belum sampai terdaftar di Kemenkumham dan di Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Kesbangpol disetiap kabupaten/ kota. Akibat IKKA belum terdaftar di dua kementerian tersebut, aktifitas IKKA baru "sibuk" terhadap program didalam saja. Program keluar sama sekali tak tersentuh. Akan halnya IKKA Pekanbaru setelah mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dan lisan dari Pengurus IKKA Pusat, maka pada tanggal 3 Juli 2017, pengurus dan penasehat IKKA Pekanbaru datang menghadap bapak Masrijal, A.Md, S.H, M.Kn, M.H  selaku pihak notaris. Alhamdulillah pada tanggal 4 Juli 2017 keluar keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-0010O66.AH.01.TAHUN 2017 tentang pengesahan pendirian badan hukum PERKUMPULAN KELUARGA KACANG PEKANBARU di singkat IKKA PEKANBARU . Dan selanjutnya Kementerian Dalam Negeri RI melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Pekanbaru pada tanggal 10 Juli 2017 nomor : 220/BKBP/S.BR/IIV/2017/11 telah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dengan telah legalnya IKKA Pekanbaru secara kelembagaan maka aset organisasi IKKA Pekanbaru secara berangsur-angsur dibaliknamakan ke IKKA Pekanbaru. Hal ini menjadikan kepastian hukum dalam setiap gerak kegiatan IKKA Pekanbaru untuk selanjutnya.

2. Transparansi Pengelolaan Keuangan

Transparansi pengelolaan keuangan IKKA cabang mutlak dipenuhi. Laporan keuangan harus disampaikan kepada anggota dilakukan secara periodik, apakah setiap bulan, triwulan, semester atau tahunan. IKKA Pekanbaru rutin menyampaikan laporan keuangan setiap bulan sekali, tepatnya diacara pertemuan bulanan anggota. Laporan keuangan terdiri dari laporan keuangan sosial IKKA, Laporan keuangan kurban, laporan keuangan anak yatim dan laporan keuangan pembangunan. Laporan keuangan berfungsi memperjelas posisi keuangan. Setiap melaksanakan program-program besar, seperti acara Halal Bi Halal, kurban, zakat dan anak yatim, pulang basamo dll, wajib panitia pelaksana membuat laporan keuangan, agar IKKA cabang terhindar dari fitnah. Fitnah membuat organisasi IKKA kurang dipercayai oleh anggota. Dalam keadaan demikian, pengurus akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pemasukan kas organisasi.

3. Keanggotaan, wajib terdaftar.

Tanda seseorang rantau diakui sebagai telah bergabung di IKKA Pekanbaru, bila yang bersangkutan telah menyerahkan fotocopi kartu keluarga. Kejelasan status keanggotaan dalam IKKA cabang akan memudahkan pengurus untuk melakukan pelayanan secara berkeadilan. Walau bagi calon anggota juga tetap mendapat pelayanan dari IKKA, namun skala prioritas adalah para anggota yang terdaftar. Untuk waktu yang tidak lama, pengurus IKKA Pekanbaru segera menerbitkan kartu tanda anggota (KTA) bagi setiap anggota yang telah berusia 17 tahun.

4. Kemandirian

Pada pertengahan periode 2011 s.d 2016, pengurus IKKA Pekanbaru baru memulai tradisi baru dalam hal mendapatkan pemasukan kas organisasi. Pada periode sebelumnya, keuangan IKKA Pekanbaru didapatkan dari para donatur. Dana kas organisasi sangat penting keberadaannya dalam menggerakkan program kerja yang dibuat. IKKA Pekanbaru mendapatkan sumber dana, disamping dari para donatur tetap bulanan, juga didapatkan dari iuran wajib anggota semuanya tanpa terkecuali. Dengan legalitas kelembagaan telah diraih, diharapkan kedepan, sumber-sumber dana juga bisa diupayakan dari pemda setempat atau pihak swasta melalui program CSR dan lainnya. Namun itu sifatnya pendukung, yang utama adalah iuran wajib anggota.

5. Kemitraan

Status legal yang dimiliki IKKA Pekanbaru mengantarkan kesempatan yang seluas-luasnya kepada IKKA Pekanbaru untuk bekerjasama dengan pihak Pemerintah dan zwasta dalam rangka menggesa berbagai program kerja guna tercapainya tujuan yang dicita-citakan.

6. Kebersamaan

Kebersamaan memiliki makna kompak. Sesama pengurus, kompak. Pengurus dengan anggota dan simpatisan, kompak. Setiap ada masalah organisasi, diselesaikan dengan komunikasi organisasi, rapat atau musyawarah. Jauh dari ego-ego pribadi. Perbedaan status sosial ekonomi, dijembatani dengan berbagai program agar perbedaan itu justru menjadi produktif. Seperti  program pengelolaan zakat harta, ibadah kurban, santunan anak yatim dan rencana pembangunan  sekolah subsidi untuk keluarga kurang mampu, mushalla dan lapangan olah raga.

7. Kaderisasi

IKKA Pekanbaru melakukan kegiatan kaderisasi melalui institusi Ikatan Pemuda Pemudi Kacang (IPPK) Pekanbaru, Sanggar IKKA dan Ikatan Wanita Kacang (IWK) Pekanbaru. Diharapkan dengan aktifnya ketiga institusi tersebut, mampu merekrut calon-calon anggota potensial yang konon berjumlah 3.700 jiwa. Ketiga institusi tersebut kini berstatus aktif. Disamping anggota biasa terus dikembangkan, IKKA Pekanbaru juga merekrut anggota kerhormatan. Di kegiatan wirid bulanan untuk anggota, sebagai tuan rumah, sebahagian adalah rumah para simpatisan. Hal itu jugalah yang membuat IKKA Pekanbaru relatif dikenal masyarakat sekitar dan kemudian menyatakan bergabung.

8. Kekuatan Humas

Satu bahagian yang dianggap penting bagi IKKA Pekanbaru adalah secara terus menerus mempublikasi seluruh kegiatan-kegiatan IKKA Pekanbaru melalui sarana media sosial. Keberadaan medsos tidak dianggap sebelah mata. Warga IKKA Pekanbaru selalu interaktif melalui medsos. Pengurus selalu mendapatkan masukan-masukan brilian dari anggota melalui medsos. Bahkan warga yang bukan berasal dari Kacangpun, turut memberi komentar-komentar tulisan. Bahkan ada yang bertany, IKKA itu apa ? Kanagarian Kacang itu apa ?

9. IKKA Pekanbaru tidak meninggalkan IKKA Pusat.

IKKA Pekanbaru adalah satu diantara IKKA cabang yang ada. Setiap akan membuat kebijakan strategis, IKKA Pekanbaru senantiasa berkoordinasi, berkonsultasi dengan IKKA Pusat selaku atasan IKKA Pekanbaru. Bukti bahwa IKKA Pekanbaru adalah IKKA cabang yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pengurus IKKA cabang periode 2016 s.d 2021. Dan mungkin SK satu-satunya yang baru dikeluarkan IKKA Pusat periode 2015 s.d 2020 hingga hari ini. Begitu juga ketika IKKA Pekanbaru memandang perlu agar IKKA Pusat menunjuk salah seorang anggota terbaik di kota Pekanbaru untuk di SK kan sebagai Pengurus IKKA Pusat dibahagian pembinaan daerah, IKKA Pusat pun menyatakan persetujuannya. Ini terbukti dengan ditunjuknya Bapak H. Suardi Sabras sebagai Pengurus IKKA Pusat. Hal terbaru adalah ketika IKKA Pekanbaru akan mengurus legalitas  IKKA Pekanbaru, IKKA Pusat pun turut memberi dukungan baik lisan dari Ketua Umum IKKA Pusat maupun tertulis yang merupakan surat balasan dari surat permohonan yang diajukan IKKA Pekanbaru.

10. IKKA Pekanbaru terus perkuat shilaturrahmi.

IKKA Pekanbaru terus melaksanakan shilaturrahmi ke IKKA cabang terdekat. Dimomen hari raya, IKKA Pekanbaru bershilaturrahmi Halal Bi Halal ke IKKA Duri, Dumai dan Padang. Dan dimomen Ramadhan 1438 H, IKKA Pekanbaru bershilaturrahmi  buka bersama ke IKKA Perawang. Hal tersebut dilakukan, agar pengurus dan anggota yang ikut ke lapangan, dapat mengambil perbandingan dan itu disampaikan kepada pra anggota yang belum bisa mengikuti perjalanan shilaturrahmi. Kini IKKA Pekanbaru atas izin orang tua kita, Penasehat IKKA Pusat, Bapak H. Syamsul Bahtiar menyatakan kesediaan IKKA Pekanbaru sebagai tempat kegiatan SHILATURRAHMI IKKA REGIONAL yang mencakup IKKA sepropinsi Riau dan Riau Kepri.

11. Catatan Tambahan

Saatnya kini IKKA cabang maju bersinargi dengan konsep IKKA REGIONAL. Berikut konsep yang dihasilkan dalam rapat pleno IKKA Pekanbaru pada tanggal 8 Januri 2017 di tanah wakaf IKKA Pekanbaru jalan Gulama masuk jalan Arwana masuk jalan Kakap Merah Kelurahan Tangkerang Barat Pekanbaru. Diantara hasil rapat tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Mengusulkan ke Pengurus IKKA Pusat agar di wilayah Propinsi Riau dan Propinsi Riau Kepri dibentuk lembaga yang bernama Satu Koordinator Wilayah (Korwil) yang berfungsi mengkoordinir dan mensinergikan kegiatan cabang-cabang IKKA yang berada di wilayah Propinsi Riau dan Propinsi Riau Kepri. Perihal pengurus korwil tersebut adalah seluruh pengurus salah satu cabang IKKA yang berada di wilayah Propinsi Riau dan Propinsi Riau Kepri yang ditunjuk sebagai Korwil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar