Program pengelolaan zakat oleh IKKA Pekanbaru, sejak kapan dimulainya, yang jelas berdasar arsip yang ada menunjukkan telah "turun temurun" program ini efektif berjalan. Nama-nama para muzakki(yang mengeluarkan zakat), panitia zakat dan nama-nama penerima bahagian zakat, semuanya lengkap diarsip IKKA Pekanbaru. Panitia zakat biasanya telah terbentuk 2 bulan menjelang bulan Ramadhan tiba. Panitia zakat bertugas mensosialisasikan, menjemput zakat, baik zakat harta maupun zakat fitrah, menjemput infak untuk anak yatim, menjemput infak untuk biaya halal bi halal, dan juga pembayaran fidyah, menentukan kriteria yang berhak menerima zakat, menentukan kriteria (batas usia maksimal) yang menerima santunan untuk anak yatim, menentukan bahagian untuk amil zakat, mengundang para anggota IKKA Pekanbaru yang berhak menerima zakat dan santunan anak yatim untuk mengambil haknya pada tempat yang ditentukan. Biasanya pembahagian zakat fitrah dan santunan anak yatim dilakukan di lembaga pendidikan bahasa asing LIA milik salah seorang Penasehat IKKA Pekanbaru, yaitu ibu Ema. Surat Keputusan (SK) Panitia zakat dikeluarkan oleh Pengurus IKKA Pekanbaru. Begitu SK panitia telah diterima oleh masing-masing yang ditunjuk, panitia segera mengadakan rapat perdana membahas antara lain ;
1. Perlengkapan administrasi bagi petugas pengumpul dana zakat yaitu
surat edaran sekaligus formulir serah terima zakat, kwitansi, SK panitia, merekapitulasi perolehan zakat, infak anak yatim dan infak untuk biaya halal bi halal.
2. Waktu dimulainya kegiatan penjemputan dana zakat, anak yatim dan halal bi halal dan waktu berakhirnya, serta waktu pembahagian zakat kepada mustahik. Biasanya penjemputan dana zakat, anak yatim dan halal bi halal dilakukan pada pertengahan bulan Ramadhan dan berakhir pada seminggu menjelang tiba Hari Raya Idul Fitri. Dan pembahagiannya biasanya dilakukan lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Termasuk juga pembahagian santunan anak yatim keluarga IKKA Pekanbaru dilakukan bersamaan dengan pendistribusian zakat. Telah menjadi kebijakan Pengurus IKKA Pekanbaru sejak dari dahulu, bahwa penjemputan zakat dilakukan kepada siapa saja asal beliau orang Kacang, baik yang aktif di kegiatan IKKA Pekanbaru maupun mereka yang tidak aktif. Begitu juga pendistribusian zakat dibagikan kepada mereka yang secara ketentuan syai'ah berhak menerima zakat, apakah mereka selama ini aktif di kegiatan IKKA Pekanbaru atau tidak, namun tetap mendapatkan haknya. Adapun pendatang sesa'at seperti bershilaturrahmi selama seminggu di Pekanbaru ke rumah keluarganya yang berdomisili di Pekanbaru, baik zakat maupun anak yatim, kepada pendatang tersebut juga tidak dimasukkan kepada yang berhak menerima. Begitupun umpamanya ada anak yatim keluarga IKKA Pekanbaru yang sekarang sedang disekolahkan di luar Pekanbaru, dibiayai atau ditanggung pihak keluarga dimana dia bersekolah, terhadap anak tersebut juga tidak masuk kategori yang berhak dimasukkan sebagai penerima santunan anak yatim. Begitu juga bagi keluarga Kacang IKKA Pekanbaru yang merantau ke luar kota Pekanbaru untuk maksud bekerja dan lainnya, juga tidak masuk sebagai penerima zakat dari tempat asalnya, yakni Pekanbaru. Alhamdulilla, pada tahun 1438 H kemaren, setiap jiwa penerima zakat, menerima pembahagian sejumlah Rp. 135.000, kalau didalam satu keluarga ada 5 jiwa, maka total mereka terima sejumlah Rp. 675.000. Begitu juga untuk anak yatim, ditahun kemaren, setiap jiwa penerima, menerima pembahagian sejumlah Rp. 500.000, kalau didalam satu keluarga ada 4 juwa anak yatim, maka total mereka terima sejumlah Rp. 2.000.000.
Kepada panitia, setelah tuntas menyelesaikan pekerjaan pengelolaan zakat, diwajibkan untuk membuat laporan tertulis dan lisan untuk disampaikan kepada Pengurus IKKA Pekanbaru. Dan selanjutnya, Pengurus IKKA Pekanbaru menyampaikan laporan keuangan dan kinerja panitia zakat kepada seluruh anggota IKKA Pekanbaru yang hadir diacara halal bi halal.
Sabtu, 10 Februari 2018
DIMENSI SOSIAL IBADAH ZAKAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar