Gempa di NTB dan Palu baru-baru ini, dalam penanganannya yang dilakukan pemerintah sangat membuat prihatin masyarakat. Harusnya dalam peristiwa gempa yang pertama sekali dilakukan adalah menolong warga yang terkena gempa jangan sampai terlambat yang berakibat fatal bagi keselamatan jiwa seseorang. Terhadap jenazah yang telah dikenali pihak keluarga, sebaiknya segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilaksanakan fardhu kifayahnya agar tidak menimbulkan bau dan tersebarnya penyakit akibat bau busuk jenazah yang diakibatkan lambat penanganannya. Terhadap warga yang rumahnya telah hancur akibat gempa, disegerakan bantuan darurat dapur umum, kemah-kemah, listrik, MCK umum dan tersedianya air bersih untuk keperluan konsumsi dan pembersih pakaian dan mandi. Dan juga tersedia rumah ibadah darurat. Semua itu butuh biaya operasional. Darimana diperoleh dana operasional ? Dana operasional, ada yang bersumber dari swadaya masyarakat. Ada yang bersumber dari ABPD kota/ kabupaten/ propinsi. Ada yang bersumber dari APBN. Ada yang bersumber dari bantuan luar negeri. Kecuali sumber dari swadaya masyarakat dan bantuan luar negeri, alokasi anggaran untuk musibah bencana, biasanya telah dianggarkan. Tapi justru mengapa, pemerintah dalam hal penyiapan dana berkebutuhan sangat penting, sering dikeluhkan lambat dan berbelit-belit. Bahkan untuk menetapkan musibah NTB dan Palu sebagai bencana nasional sebagaimana yang diminta masyarakat luas, sampai hari ini, tidak ada respon positif dari pemerintah. Padahal menentukan kebijakan tentang status bencana merupakan kerja pemerintah. Dengan berlarut-larutnya ketidakjelasan status bencana tersebut, sangat mempengaruhi kinerja petugas dilapangan. Masyarakatpun semakin panik dan akhirnya mengambil jalan pintas, contoh di Palu, sebahagian warga korban gempa terpaksa menjarah ke supermarket-supermarket demi untuk melanjutkan hidup. Dan berita ini pun sampai ke media-media asing di luar negeri. Belum lagi simpang siurnya komentar-komentar para pejabat di pemerintahan pusat yang seakan-akan membolehkan aksi penjarahan.
Solusi kedepan :
1. Sebaiknya pengelolaan akibat gempa dilakukan secara terpadu dan lintas departemen. Pejabat yang menjelaskan ke masyarakat cukup satu instansi yang ditunjuk, tidak semua departemen menjadi "jubir" pemerintah.
2. Penetapan status gempa, apakah masuk kategori bencana nasional dan lainnya sebaiknya merujuk ke undang-undang dan peraturan yang ada dan dilaksanakan secara konsisten. Dan ini yang pertama perlu disikapi karena terkait dengan kebijakan anggaran.
3. Apapun alasannya, perilaku menjarah supermarket dan sejenisnya, adalah perilaku kejahatan dan tidak bisa ditolerir. Untuk itu pemerintah dan masyarakat harus cepat membantu korban gempa agar jalan pintas tersebut tidak dilakukan korban gempa.
Penulis : Muslih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar