Jumat, 05 Januari 2018

ORGANISASI YANG PRODUKTIF

Organisasi yang dimaknai secara sederhana adalah sebagai tempat berkumpulnya beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama. Bila mengacu kepada ketentuan Kementrian Hukum dan HAM RI, organisasi yang selanjutnya diistilahkan dengan PERKUMPULAN dalam binaan Kemenkumham minimal memiliki 3 organ. Ada pembina, pengawas dan pengurus. Ketiga organ itu merupakan sistem, dan wajib ada personalia yang ditetapkan. Kalau salah satu dari organ tersebut tidak memiliki/ ditetapkan personalia, maka bisa disebut organisasi itu tidak produktif. Disebut tidak produktif karena keputusan-keputusan yang dihasilkan, tidak memiliki kekuatan hukum alias tidak sah. Masing-masing organ mempunyai tugas pokok dan fungsi yang jelas. Masing-masing organ saling komplementer. Bermula dari kesempurnaan disetiap organ dengan personalianya akan melahirkan produk-produk keputusan yang bisa dipertanggung jawabkan. Dari situlah awal sebuah organisasi disebut produktif alias sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar