Dalam sebuah negara, rakyat sipil dilindungi oleh alat-alat keamanan negara seperti tentara dan polisi. Bila negara diserang oleh negara lain, maka tentara berada dibarisan terdepan untuk menghadapinya. Bila warga negara tidak aman oleh perilaku warga lainnya, maka polisi berperan untuk menyelesaikannya. Begitulah semestinya sebuah negara yang bertugas melindungi rakyatnya dari ancaman keamanan dari luar maupun ancaman ketertiban dari dalam negara itu sendiri. Dan bila suatu ketika, negara membutuhkan peranserta kita sebagai rakyat untuk membela negara dengan sebab satu dan lain hal, maka sudah semestinyalah kita sebagai warga negara berkewajiban hingga titik darah penghabisan. Itulah yang diajarkan Nabi SAW ketika negara Madinah dalam ancaman serangan dari negara lain, beliau mengajak para sahabatnya, termasuk yahudi dan nasrani yang berdomisili di Madinah untuk bersama-sama menjaga keamanan nagara Madinah. Bagi para sahabat Nabi SAW yang tidak ikut berperang dengan sebab satu dan lain hal, maka agama memerintahkan kepada mereka untuk memperdalam pengetahuan agama mereka, sehingga ketika para sahabat mereka yang telah pulang dari berperang, diharapkan kepada yang telah memperdalam pengetahuan agama tadi bisa memberikan nasehat agar mereka yang barusan pulang dari berperang, tetap dapat menjaga dan mengendalikan dirinya (lihat Q.S. 9 : 122). Tidak ada ruang dan waktu bagi umat Muslim kecuali untuk terus meningkatkan kualitas pemahaman keagamaannya sekalipun dalam kondisi negara sedang berperang sakalipun. Sewaktu kita baru lahir, kita memang tidak tahu apa-apa, tapi ketika itu, Allah SWT telah menganugrahkan kepada kita berupa pendengaran, penglihatan dan hati nurani, agar ketiga anugrah itu benar-benar bisa kita syukuri. Dan agama melarang kita untuk mengikuti sesuatu yang tidak kita ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggung jawabannya (lihat Q.S. 17 : 36).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar