Dengan disahkannya Undang-undang ITE, kemudahan berurusan terutama di dunia bisnis, sangat terasa. Bagi pebisnis tulen, 1 rupiah pun kalau memang itu keuntungan, pasti dikejar. 1 rupiah pun kalau memang itu jelas-jelas kerugian, pasti sebisanya untuk dihindari. Efek UU ITE mulai merambah kemana-mana, tak terkecuali peguyuban. Banyak penghematan bisa dilakukan. Pengiriman surat-surat sudah bisa dilakukan melalui email. Komunikasi internal pengurus sudah bisa difasilitasi dengan WA atau telegram dan lainnya. Semuanya dengan biaya yang sangat terjangkau dan sangat cair. Komunikasi bisa dilakukan oleh anggota sesama anggota, anggota dengan pengurus, pengurus dengan pengurus. Tidak ada hambatan psikologis, semuanya sama. Dari pengalaman suksesnya kegiatan KFG beberapa waktu yang lalu, ingin diulang kembali pada kegiatan pulang basamo 2018. Berbagai persiapan telah dan sedang berjalan. Logo pulang basamo (LKC) telah gencar disosialisasikan, meski panitia pulang basamo hingga hari ini belum terbentuk. Begitu juga nasib perihal baju uniform. Dan berita terhangat sa'at ini adalah akan digelarnya rapat pembentukan panitia pulang basamo 2018 secara online malam ini yang diinisiasi oleh sebahagian warga Kacang secara pribadi maupun mengatas namakan kelembagaan IKKA cabang. Padahal menurut informasi dari Sektetaris Umum IKKA Pusat hari ini, Panitia raker sudah melayangkan undangan ke IKKA- IKKA cabang se Indonesia perihal rapat kerja (raker) di Solok pada tanggal 25 Pebruari 2018. Sosialisasi raker telah disampaikan Ketua Panitia raker beberapa hari yang lalu. Lalu mengapa pembentukan panitia pulang basamo melalui online tetap dilanjutkan ? Apa alasan rasional yang melatar belakanginya ? Sudahkah berkoordinasi dengan Pengurus IKKA Pusat ? Mengapa Pengurus IKKA Pusat diam membisu, sementara sebahagian IKKA cabang bingung, harus menyikapi seperti apa ?
Alternatif solusi
1. Sebaiknya para inisiator pembentukan panitia pulang basamo yang dilaksanakan secara online malam ini wajib berkoordinasi dengan Pengurus IKKA Pusat, tentunya sebelum acara pembentukan panitia pulang basamo via online dimulai. Kalau jawaban Pengurus IKKA Pusat membolehkan dan silakan dilanjutkan, berarti resiko dan tanggung jawab ada pada Pengurus IKKA Pusat. Tapi bilamana Pengurus IKKA Pusat tidak mengizinkan, sebaiknya acara tersebut dihentikan. Dan bila tetap dilanjutkan padahal Pengurus IKKA Pusat telah melarang, maka resiko dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada inisiator pelaksana.
2. Kita berharap, semua pihak untuk bisa menahan diri, dan utuslah perwakilan dari IKKA-IKKA cabang se Indonesia untuk menghadiri undangan raker yang ditaja oleh Pengurus IKKA Pusat. Sampaikan pokok-pokok pikiran terkait dengan program pulang basamo dan hal-hal lain yang anggap penting dan medesak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar