Orang mengira, setelah Ketua Umum Muhammadiyyah Periode 1995 - 1998, Prof. Dr. Amin Rais diseret-seret kasus Ratna Sarumpaet, akan mampu membungkam sikap kritis beliau terhadap pemerintah, namun realitas tidak demikian, justru beliau serasa dapat amunisi baru untuk tetap konsisten memberantas korupsi yang telah menggurita di bangsa ini. Tak tanggung-tanggung, orang yang beliau sebut terindikasi terlibat persoalan hukum adalah justru orang nomor satu penegak hukum di negeri ini. Beliau meminta agar Presiden Jokowi mencopot beliau dari jabatannya. Dan agar KPK segera membongkar kasusnya. Bila ini tidak segera disikapi dengan arif oleh Presiden dan KPK, akan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat dalam hal penegakkan hukum tanpa diskriminasi. Bila laporan ini tidak diproses KPK, masyarakat akan menilai ada politik tebang pilih dalam penegakkan hukum di KPK. Bila laporan ini diproses KPK, tragedi cicak buaya jilid ke 2 sangat mungkin akan terulang kembali. Dan KPK akan dikriminalisasi kembali. Melihat sosok komisioner KPK hari ini, sikap untuk menindak lanjuti hingga kepersidangan, sepertinya jauh dari harapan. Dan bila Presiden tidak menindaklanjuti tuntutan Amin Rais tentang pencopotan tersebut, masyarakat akan menduga Presiden melindungi pihak-pihak yang memiliki masalah hukum di negeri ini. Dan itu sangat "melukai" rasa keadilan masyarakat. Bila yang terindikasi berbuat kejahatan dilakukan oleh para pejabat dan orang terpandang, hukum tumpul, tak berdaya, tapi bila yang terindikasi berbuat kejahatan dilakukan oleh rakyat jelata, hukum tajam menebas gilas pelakunya, seakan tiada ampun.
Penulis : Muslih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar