Senin, 05 November 2018

KONTROVERSI ANEKA PIN, SEBUAH ORGANISASIKAH ?

Mendesak untuk dikaji karena keberadaannya dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan polemik di masyarakat nagari Kacang maupun masyarakat Kacang yang berdomisili di rantau. Penulis dikesempatan ini, bukan mengatasnamakan kelembagaan IKKA Pekanbaru, karena IKKA Pekanbaru telah mengagendakan dirapat pengurus, namun belum sempat membahasnya, tetapi semata-mata atas nama anggota IKKA Pekanbaru yang prihatin terhadap dinamika yang berkembang di media sosial terhadap sepak terjang Aneka PIN. Berulang kali disampaikan oleh Pengurus Aneka PIN, kalau Aneka PIN bukan organisasi. Aneka PIN merupakan bahagian dari IKKA. Itulah pernyataan yang sering ditulis di media sosial. Untuk menganalisa hal ini, penulis memiliki pengalaman unik ketika diamanahkan oleh organisasi untuk mengurus pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Badan Kesbangpol Pekanbaru. Pihak Badan Kesbangpol Pekanbaru meminta data pengurus (SK Pengurus IKKA Pekanbaru), program kerja dan lain-lain. Setelah dinyatakan lengkap, dihari berikutnya dilakukan survey. Dan setelah selesai survey, dokumen berkas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah bisa diambil. Dan setelah memiliki SKT, IKKA Pekanbaru dinyatakan diakui oleh Menkumham RI dan Kemendagri RI. Mengambil pengalaman tersebut, bila dibandingkan dengan kelengkapan dokumen Aneka PIN, yaitu adanya Pengurus Aneka PIN, adanya keanggotaan, adanya program kerja, adanya visi dan misi dan adanya logo. Itu semuanya telah memenuhi syarat-syarat substansial eksistensi suatu organisasi. Walau memang, kalau akan diarahkan kepada syarat administrasi untuk kelengkapan pendaftaran ke Badan Kesbangpol, masih perlu ditambah dengan kelengkapan administrasi lainnya. Berdasar hal tersebut, tidak salah kalau ada sebahagian pihak yang berkesimpulan, kalau Aneka PIN adalah sebuah organisasi. Bukan sebatas WAG-WAG yang ada. Di WAG-WAG yang umumnya ada, tugas admin sederhana saja, yaitu sebatas membuka group dan mengeluarkan sesorang dari gorup atau keluar sendiri kapan dia mau. Dan admin cukup memahami saja. Kalau Aneka PIN ?

Kaitan Aneka PIN  dengan IKKA.

Bila ditelisik di Anggaran Rumah Tangga IKKA Pasal 8 tentang Organisasi Otonom, disebutkan bahwa organisasi otonom yang ada didalan IKKA adalah : 1. Kesatuan Pemuda Pelajar Kacang (KPPK), 2. Ikatan Wanita Kacang (IWK) & 3. Ikatan Sarjana Kacang (ISKA).  Jadi bila  Aneka PIN dimasukkan kedalam salah satu organisasi otonom IKKA, maka solusinya hanya satu yaitu AD & ART IKKA harus diamandemen. Kalau tidak, maka Aneka PIN, tidak bisa disebut bahagian dari IKKA.

Penulis : Muslih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar