Senin, 05 Maret 2018

PERIODISASI

Kita sebagai mahluk dibatasi orang ruang dan waktu. Dalam ruang dan waktu itulah kita berbuat. Dalam ruang dan waktu itu kita berjanji. Ada perjanjian dengan yang diatas. Ada perjanjian kepada sesama. Sebagai pengurus IKKA Pekanbaru, kita buat pola kebijakan, baik umum mapun khusus selama 5 tahun. Dari pola kebijakan IKKA Pekanbaru tersebut diturunkan/ dijabarkan dalam bentuk program kegiatan-program kegiatan selama 5 tahun. Diharapkan dengan pelaksanaan program kegiatan selama 5 tahun tahun tersebut, tujuan antara bisa tercapai. Dan bila akumulasi tujuan antara telah tercapai untuk beberapa periodisasi yang dicanangkan, diharapkan tujuan berdirinya IKKA pun tercapai secara keseluruhan.  Maka tugas pertama sebagai pengurus IKKA Pekanbaru adalah membuat pola. Dan bila pola kebijakan telah sempurna  yang dibuat secara bersama-sama dalam musyawarah/ rapat pengurus kasadonyo tanpa terkecuali, maka setiap pengurus telah mendapat gambaran secara holistik profil IKKA Pekanbaru periode 2016 -2021. Setiap pengurus telah memahami untuk 1 (satu) tahun pertama apa yang akan dia lakukan, ditahun kedua apa yang harus dia lakukan dan seterusnya hingga ke tahun ke 5. Semuanya sudah tersistem. Semuanya sudah terstruktur. Alhamdulillah, pola kebijakan pengurus IKKA Pekanbaru periode 2016 - 2021 telah dibuat bersama-sama, telah disahkan dalam rapat pleno pengurus IKKA Pekanbaru dan telah disosialisasikan kepada seluruh anggota dan simpatisan IKKA Pekanbaru. Dan dapat diakses senantiasa di majalah dinding (mading) Sekretariat IKKA Pekanbaru jalan Dagang No. 26 C Sukajadi Pekanbaru. Alhamdulillah, setiap pengurus bekerja sesuai dengan bidang masing-masing. Bidang humas, bidang sosial dan KIA, bidang pemuda, bidang pembangunan, bidang kesekretariatan dan bidang-bidang lainnya. Muara pertanggung jawaban semua bidang-bidang tersebut akan disampaikan oleh ketua IKKA Pekanbaru pada 24 Juli 2021 atau lebih cepat dari itu kepada seluruh anggota dan simpatisan IKKA Pekanbaru. Ujungnya adalah apakah pertamggung jawaban Pengurus IKKA Pekanbaru periode 2016 - 2021 diterima atau ditolak. Itu adalah hak konstitusi anggota untuk menyikapi. Bila LPJ telah usai, giliran berikutnya, Muscab memilih sosok pemimpin yang baru untuk Pengurus IKKA Pekanbaru periode 2021 - 2025. Kita selaku pengurus IKKA Pekanbaru yang telah didemisioner, secara otomatis kembali menjadi anggota biasa, yang hak dan kewajibannya, sama dengan lainnya tanpa ada perbedaan sedikitpun. Dikala itu yang memiliki kewenangan penuh untuk  menjalankan roda organisasi adalah pengurus IKKA Pekanbaru terpilih untuk periode 2021 - 2025. Mereka yang menyusun pola kebijakan IKKA Pekanbaru untuk 5 tahun kedepan. Apakah akan melanjutkan pola kebijakan  pengurus IKKA Pekanbaru sebelumnya atau merubah sama sekali, itu sepenuhnya kewenangan pengurus terpilih, tidak ada hak sedikitpun bagi pengurus demisioner untuk mencampuri kinerja pengurus berikutnya, kecuali kalau diundang rapat. Bagi anggota berhak untuk menyampaikan pendapat dan saran tapi tidak bisa memaksa kehendaknya. Pendapat yang masuk diproses dalam rapat pengurus, kalau pengurus sepakat, pendapat tersebut menjadi pendapat bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar